Pendahuluan
Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Kelautan menerima mahasiswa baru tiap dua kali dalam setahun atau tiap semester. Penerimaan mahasiswa baru ini meliputi beberapa tahapan/prosedur yang wajib diikuti oleh calon mahasiswa baru. Proses ini diperlukan agar mahasiswa baru yang tersaring nantinya adalah yang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, dalam rangka menghasilkan lulusan spesialis kedokteran kelautan yang sesuai dengan yang tertuang dalam Perkonsil No. 71 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Spesialis Kedokteran Kelautan.
SOP penerimaan mahasiswa baru PPDS Kedokteran Kelautan ini berlaku dan dilaksanakan di Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Kelauatan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram, yang dalam pelaksanaannya melibatkan:
- Ketua Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan
- Ketua Tim Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PPDS Kedokteran Kelautan
- Tim Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PPDS Kedokteran Kelautan
- Calon peserta seleksi PPDS Kedokteran Kelautan
Penerimaan mahasiswa baru Program Studi PPDS Kedokteran Kelautan FK UNRAM dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu:
TAHAP I
- Persyaratan akademik
- Persyaratan administratif
- Persyaratan lokal
- Prestasi selama pendidikan dokter
- Prestasi kerja
TAHAP II
- Ujian TPA
- Ujian TOEFL
- Psikotest
- Tes Kesehatan (fisik dan mental)
TAHAP III
- Ujian Tulis Akademik
- Wawancara
- Riwayat pendidikan
- Riwayat pekerjaan
- Riwayat keluarga
- Sikap/konsep pribadi
- Kepekaan
- Penilaian diri
- Rekomendasi/referensi
Seleksi yang sistematis dan terintegrasi ini mendukung standarisasi kemampuan akademik dan psikomotor calon peserta didik. Calon peserta yang dinyatakan lulus pada tahap I, dapat mengikuti tahap kedua, dan kelulusan pada tahap II merupakan syarat untuk mengikuti seleksi tahap ketiga. Dengan demikian proses yang dijalani oleh calon peserta seleksi merupakan proses berjenjang. Pengumuman kelulusan pada tiap tahapan diumumkan melalui laman http://fk.unram.ac.id.
Definisi/Pengertian Umum
Calon mahasiswa baru PPDS dalam Program Studi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan adalah Dokter yang memiliki ijazah Dokter dari Fakultas Kedokteran Negeri atau Fakultas Kedokteran Swasta dan lulus uji kompetensi nasional dokter Indonesia dan telah menyelesaikan program internsip yang dilaksanakan oleh profesi (IDI) dan Kementerian Kesehatan Indonesia. Usia maksimal calon peserta didik maksimal 40 tahun, atau dengan pertimbangan khusus.
PENJELASAN
TAHAP I
- Persyaratan akademik
- Dokter dengan ijazah profesi dokter yang diakui pemerintah, berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun, kecuali ada pertimbangan khusus dan lulus seleksi yang berlaku
- Memiliki IPK Sarjana Kedokteran minimal 2,75
- Memiliki IPK Profesi Dokter minimal 2,75
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang baik, dengan nilai TOEFL like test minimal 450
- Persyaratan lokal
- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
- Tidak menggunakan obat-obatan terlarang NAPZA (Narkotik, psikotropik, dan zat adiktif lain)
- Berkelakuan baik
- Persyaratan administratif
| NO | Kelengkapan Berkas |
| 1 | Surat permohonan calon peserta PPDS. |
| 2 | Biodata pribadi |
| 3 | Fotocopy Ijazah Sarjana Kedokteran |
| 4 | Fotocopy Ijazah dokter. |
| 5 | Transkrip nilai akademik S1 dan profesi yang di legalisir oleh fakultas asal. |
| 6 | Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku |
| 7 | Sertifikat akreditasi fakultas kedokteran asal. |
| 8 | Surat penyetaraan dari DIKTI (bagi lulusan dokter luar negeri) |
| 9 | Surat rekomendasi dari atasan instansi |
| 10 | Surat rekomendasi dari IDI tempat keanggotaan yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktik atau melakukan pelanggaran kode etik kedokteran |
| 11 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resort, khusus bagi calon pelamar yang berasal dari instansi TNI dan POLRI, Surat Keterangan Kelakuan Baik dikeluarkan dari kesatuan masing-masing yang telah dilegalisasi. |
| 12 | Surat Keterangan berbadan sehat, tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah |
| 13 | Surat keterangan bebas penggunaan NAPZA (Narkotik, psikotropik, dan zat adiktif lain) dari Rumah Sakit Pemerintah |
| 14 | Surat pernyataan bermaterai tentang jaminan pembiayaan (dari instansi atau perorangan) |
| 15 | Surat pernyataan bermaterai dari calon peserta didik yang menyatakan tidak sedang menjadi mahasiswa di Prodi lain dan Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 lain pada periode yang sama. |
| 16 | Fotokopi SK Calon PNS dan SK Pengangkatan PNS bagi Pegawai Negeri Sipil wajib melampirkan; |
| 17 | Bagi pelamar yang berasal dari TNI dan POLRI wajib melampirkan fotokopi Surat Perintah (SPRIN) Pertama dan Surat Perintah (SPRIN) Terakhir; |
| 18 | Sertifikat bukti pencapaian prestasi selama pendidikan dokter (jika ada) |
| 19 | Sertifikat bukti pencapaian prestasi selama kerja (jika ada) |
| 20 | Surat pernyataan kesanggupan mentaati peraturan akademik yang berlaku dan bersedia menerima sanksi bila melanggar. |
TAHAP II
- Ujian TPA
- Ujian TOEFL
- Psikotest
- Tes Kesehatan (fisik dan mental)
TAHAP III
- Ujian Tulis Akademik
- Wawancara
- Riwayat pendidikan
- Riwayat pekerjaan
- Riwayat keluarga
- Sikap/konsep pribadi
- Kepekaan
- Penilaian diri
- Rekomendasi/referensi
JADWAL PROSES PENERIMAAN MAHASISWA BARU PPDS KL FK UNRAM
GANJIL 2023/2024
| Pendaftaran | 26 Juni-18 Juli 2023 |
| Pengumuman lulus tahap I | 21 Juli 2023 |
| Uji Tahap II | |
| TPA | 24 Juli 2023 |
| TOEFL | 25 Juli 2023 |
| Psikotest | 24 Juli 2023 |
| Tes Kesehatan | 26 Juli 2023 |
| Pengumuman lulus tahap II | 28 Juli 2023 |
| Uji Tahap III | |
| Wawancara | 1 Agustus 2023 |
| Ujian akademik | 31 Juli 2023 |
| Pengumuman Mahasiswa Baru PPDS KL FK UNRAM | 4 Agustus |