Struktur Organisasi

Unit Pengelolaan Program Studi PPDS PKR FK Unram yaitu Fakultas Kedokteran UNRAM terdiri dari lima unsur, yaitu senat, pimpinan, pelaksana akademik, unit penunjang, dan tata usaha. Unsur dan fungsinya masing-masing dijabarkan secara rinci di bawah ini.

1. Senat Fakultas

Senat fakultas adalah organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan kebijakan akademik. Senat fakultas terdiri atas ketua senat yang merangkap sebagai anggota, sekretaris yang merangkap sebagai anggota, dan anggota. 

2. Pimpinan

Pimpinan pada Fakultas Kedokteran Universitas Mataram terdiri dekanat yaitu dekan dan wakil dekan. Kebijakan yang telah disusun akan ditetapkan melaui pertimbangan senat ataupun tanpa pertimbangan senat.

3. Pelaksana Akademik

Dalam menunjang berjalannya organisasi, tugas pokok dan fungsi pengelolaan PPDS PKR utamanya sebagai pelaksana kegiatan akademik (input-proses-output), pelaksana kegiatan kerjasama akademik dengan pihak luar serta perencana dan pelaksana anggaran program studi sesuai dengan aturan yang berlaku. Struktur organisasi unit pengelola Prodi PPDS PKR FK Unram terlihat pada bagan di bawah ini.

Struktur Organisasi Prodi PPDS Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi

Program Studi PPDS Pumonologi dan Kedokteran Respirasi FK Unram dipimpin oleh seorang Kepala Program Studi (KPS). Dalam menjalankan tugasnya, KPS menerima masukan Kepala Bagian/SMF Paru FK Unram/RSUD Provinsi NTB dan Ketua Kolegium Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Indonesia. Pada tata kelola terdapat sistem organisasi dan tatalaksana yang mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia serta efisiensi biaya.

Pelaksanaan tugas dan fungsi KPS berada langsung dibawah Dekan FK Unram serta dibantu oleh Sekretaris Program Studi (SPS) dan bekerja sama dengan Kepala Bagian dan bertanggung jawab kepada Dekan sebagai Chief Executive, dan penanggung jawab akhir pengelolaan institusi. KPS bersama Kepala Bagian mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan membawahi koordinator pendidikan, koordinator penelitian, koordinator pengabdian masyarakat, kepala dan staf divisi, serta membina staf pulmonologi dan kedokteran respirasi, serta dilaksanakan kerjasama dan pengembangan untuk kemajuan pendidikan PPDS.

Berdasarkan Struktur Dasar Program Studi, maka struktur Tata Pamong Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi terdiri atas: Kepala Bagian, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Bendahara, Koordinator Pendidikan dan Penjaminan Mutu, Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dan Kepala Divisi. Selain itu, Kepala Bagian dan Ketua Prodi masing-masing dibantu oleh Sekretariat Bagian dan Sekretariat PPDS. Pembagian tugas masing-masing secara rinci adalah sebagai berikut.

  1. Kepala Bagian Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
    • Menyusun dan mengelola perencanaan program pelayanan, pendidikan, penelitian. 
    • Menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan kebutuhan SDM pelayanan, pendidikan dan penelitian dalam rangka pengembangan pelayanan. 
    • Penyusunan standar kriteria indikator medis dan pedoman pelayanan medis bersama-sama komite medik. 
    • Pengkoordinasi pelaksanaan pelayanan, pendidikan dan penelitian serta upaya pengembangan pelayanan. 
    • Penyelenggaraan pengelolaan Manajeman klinik, manajeman operasional dan manajemen keuangan. 
    • Pelaksanaan program peningkatan mutu medis dan keperawatan dalam bidang keilmuan dan pelayanan.
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan Bagian. 
    • Menyusun dan Mengelola perencanaan program pelayanan, pendidikan, penelitian.
  2. Ketua Program Studi
    • Bertanggung jawab mengenai: Izin Berlaku Program Studi, SK Kurikulum, Akreditasi Program Studi. 
    • Menyelenggarakan Penerimaan peserta didik: tersedia SOP 
    • Penerimaan peserta didik yang baku, transparan dan akuntabel, tertata jalurjalur penerimaan reguler. 
    • Mengimplementasikan kurikulum berbasis kompetensi dengan tersedianya perencanaan implementasi kurikulum berbasis kompetensi secara komprehensif meliputi penyempurnaan modul, koordinasi dengan bakor RS Jejaring, pelatihan dokter pendidik klinik, rapat koordinasi dll yang dianggap perlu (Implementasi kurikulum berbasis modul lebih banyak diimplementasikan di RS Jejaring). 
    • Mengimplementasikan Patient Safety. 
    • Mengimplementasi interprofesional learning (modul pembelajaran bersama untuk pendidikan berbagai profesi). 
    • Berusaha memperluas lahan pendidikan di Rumah Sakit Jejaring.
  3. Sekretaris Program Studi
    • Bertanggung jawab membuat dan mengevaluasi buku katalog/kurikulum, Buku standar Pendidikan, Buku standar Kompetensi ,Implementasi Modul (Buku Acuan, Buku Panduan Peserta, Buku Pegangan Pelatihan), dan Buku “Log”. 
    • Mengimplementasi kurikulum berbasis kompetensi dengan tersedianya perencanaan implementasi kurikulum berbasis kompetensi secara komprehensif meliputi penyempurnaan modul, koordinasi dengan bakor RS Jejaring, pelatihan dokter pendidik klinik, rapat koordinasi dll yang dianggap perlu. 
    • Bertanggung jawab atas jalannya Administrasi pendidikan terlaksananya sistem administrasi pendidikan dan keuangan melalui sistem informasi terpadu. 
  4. Bendahara
    • Menyusun standar, kriteria, kebijakan dan pedoman penyelenggaraan administrasi keuangan. 
    • Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan administrasi, keuangan dan akuntansi, pengelolaan logistik, pengelolaan aset, humas dan SDM kesehatan dan non kesehatan. 
    • Memantau, mengevaluasi dan menilai mutu serta kinerja administrasi dan kinerja keuangan. 
    • Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan RAB dan Unit Cost. 
    • Menjaga, memelihara dan mengawasi likuiditas keuangan agar operasional pelayanan tidak terganggu.
    • Menyelenggarakan dan mengawasi penerimaan dan pendapatan agar tidak terjadi penyimpangan.
    • Menyelenggarakan dan mengawasi pengeluaran serta biaya agar tidak terjadi pemborosan dan biaya tinggi.
    • Menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan manajemen piutang agar tidak terjadi piutang yang tertagih. 
    • Menyelenggarakan sisitem pembukuan dan pencatatan. 
    • Membuat laporan pengelolaan kegiatan manajemen keuangan Bagian.
  5. Koordinator Pendidikan
    • Menentukan kapasitas sumber daya pendidikan dan perhitungan unit cost pendidikan dokter. 
    • Memantau dan mengevaluasi proses kegiatan pendidikan. 
    • Mengembangkan program pendidikan dokter Sp-1 di lingkungan FK Unram/RSUD Provinsi NTB. 
    • Melaksanakan kegiatan pendidikan berpedoman pada katalog profesi. 
    • Berkoordinasi dengan Kopelmas dalam pengaturan kegaiatan di unit pelayanan departemen. 
    • Menentukan kapasitas sumber daya pendidikan dan perhitungan unit cost pendidikan. 
  6. Koordinator Penjaminan Mutu
    • Melaksanakan tugas penjaminan mutu Prodi PPDS Pulmonologi FK Unram
  7. Koordinator Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
    • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan penelitian. 
    • Memantau dan evaluasi kegiatan penelitian. 
    • Mengkordinasikan kegiatan publikasi ilmiah nasional, regional dan intrernasional bagi seluruh staf medis maupun peserta program pendidikan 
    • Menyusun standar dan kriteria indikator kinerja penelitian
    • Mengendalikan mutu serta pengukuran indikator kinerja penelitian
    • Melaporkan seluruh kegiatan penelitian.
    • Melakukan evaluasi kelayakan publikasi ilmiah 
    • Mengembangkan penelitian peserta didik dan dosen 
    • Membantu alumni melakukan penelitian 
    • Mengarahkan dan mengembangkan minat penelitian peserta didik sesuai dengan Visi dan Misi Program Studi 
    • Mengembangkan penelitian yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas
  8. Kepala Divisi
    • Merencanakan, mengkoordinir pelaksanaan, memonitoring dan mengevaluasi kegiatan akademik, penelitian dan pengabdian masyarakat di divisi masing-masing
    • Menyusun laporan kinerja divisi
    • Bertanggung jawab kepada kepala Departemen
    • Menerima pertanggungjawaban dari staf divisi atas kegiatan akademik maupun non akademik
    • Mengangkat pembimbing dan penguji untuk mahasiswa
  9. Sekretariat Bagian KSM Paru
    • Agenda Surat Masuk
    • Agenda Surat Keluar 
    • Penyimpanan Arsip 
    • Pembuatan program kerja 
    • Pendataan Inventaris Ruangan 
    • Membuat dan Menyusun Usulan Kenaikan pangkat 
    • Pembuatan Rencana Kegiatan tahunan
    • Evaluasi Program kegiatan 
    • Absensi Staf dan karyawan 
  10. Sekretariat Prodi PPDS
    • Agenda surat masuk.
    • Agenda surat keluar
    • Pembuatan program PPDS
    • Penyimpanan berkas aktif dinamis
    • Ujian Mid dan Semester
    • Ujian Institusi
    • Ujian Tulis Nasional
    • Stase Tamu / Mahasiswa
    • Penerimaan PPDS
    • Keuangan PPDS
    • Evalulasi Rotasi Subdivisi PPDS 2 bulanan
    • Evaluasi Semesteran PPDS tiap 6 bulan
    • Evaluasi Program kerja. 

4. Unsur Penunjang:

Unit penunjang adalah unit khusus yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang tertentu. Unit penunjang pada Fakultas Kedokteran terdiri dari beberapa unit yaitu:

  1. Badan Pengelola Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas (BP3F) adalah unit pelaksana yang bertugas mengkoordinasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Kedokteran adalah unsur pelaksana yang bertugas mengkoodinasi pelaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik;
  3. Unit Kerjasama adalah unit pelaksana yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kerjasama fakultas dan prodi dengan instansi lainnya;
  4. Unit Bimbingan KTI dan Publikasi adalah unit pengelola akademik yang bertugas mengelola kegiatan pengusulan karya tulis hingga publikasi mahasiswa;
  5. Unit Konseling dan Bimbingan Karir adalah unit pengelola akademik yang bertugas memberikan konseling dan bimbingan karir ke mahasiswa maupun alumni;
  6. Komisi Etik Penelitian Kesehatan adalah unit independen yang bertugas memberikan pertimbangan kelayakan etik bagi proposal penelitian, baik bagi sivitas Fakultas Kedokteran maupun pihak eksternal

5. Pelaksana Administratif

Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Tata usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Tata usaha terdiri dari Bidang Akademik dan Kemahasiwaan serta Bidang Umum dan Keuangan.

  1. Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan.
  2. Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.