Tugas dan Fungsi Unit Kerjasama

  1. Menyusun pedoman kerjasama Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan 
  2. Menyusun blueprint kerjasama Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
  3. Mengidentifikasi dan menjalin komunikasi untuk menginisiasi kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi untuk menjalin kerjasama dengan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan. 
  4. Mengembangkan jaringan kerjasama di bidang tridharma perguruan tinggi dalam dan luar negeri. 
  5. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pemanfaatan kerja sama yang dijalin oleh Universitas Mataram. 
  6. Melaksanakan kegiatan promosi khususnya berkaitan dengan kerjasama dengan pihak lain dan dalam dan luar negeri. 
  7. Berkoordinasi dengan Program studi dalam pelaksanaan kelas internasional dan short course internasional
  8. Menginventarisir dokumen MoU, bukti pelaksanaan kerjasama dan mengembangkan sistem pengingat terkait masa berlaku MoU. 
  9. Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kerjasama dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram bekerjasama dengan BP3F. 
  10. Melakukan evaluasi kerjasama secara berkala 
  11. Menyusun rencana kerja tahunan
  12. Melakukan evaluasi program kerja dan menyusun laporan kinerja tahunan